INFORMASI
DAN
TRANSAKSI
ELEKTRONIK
CONTOH
PELANGGARAN UUD NO 11 TAHUN 2008
oleh
RINDANG
142050240
B
UNIVERSITAS
PASUNDAN
PENDAHULUAN
Indonesia dikenal dengan Negara
Hukumnya. Apa yang kita lakukan ada aturannya beserta sanksi-sanksinya. Seperti
halnya dalam perkembangan teknologi meyampaikan informasi dan lain-lain. Disini
akan ada aturan aturan yang tentang informasi dan transaksi elektronik beserta
sanksi sanksinya.
Berikut contohnya :
Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional
Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat
kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak
memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah
Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian
Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat
elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya
Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu
itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13
Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran
nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan
munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember
2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang
Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008
tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Sejak awal Dewan
Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali
keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena
Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi
(mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa
rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi
intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi
juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward
ke alamat tertentu. Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah
mengatur kita hendaknya kita selalu
berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan
adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama
baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.
1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di
era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika
akan menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri
guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan
perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang
hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan
aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa
terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan
saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan
dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan
seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
sumber :
https://varianandre.wordpress.com/2015/05/19/contoh-kasus-ite/
sumber :
https://varianandre.wordpress.com/2015/05/19/contoh-kasus-ite/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar